Apa itu PPSU? Ini Penjelasan dan Tugas Lengkapnya

Jumat 25-04-2025,10:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok-sosok pekerja keras dalam seragam oranye di Jakarta? Mereka adalah PPSU.

Saat ini sedang dibuka banyak hingga ribuan orang untuk lowongan PPSU yang dimana syaratnya hanya Sekolah Dasar saja.

PPSU adalah singkatan dari penanganan prasarana dan sarana umum.

BACA JUGA:Perputaran Dana Judol di 2025 Melesat Naik, PPATK Ungkap Faktanya!

Bertugas di tingkat kelurahan, nantinya para PPSU ini akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan kelancaran operasional kota. 

Petugas PPSU melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Kerja yang berada di bawah koordinasi pejabat kelurahan. 

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang pada tahun ini berada Rp 5.396.791 atau setara Rp5,4 juta per bulan.

Selain gaji pokok, petugas PPSU juga menerima berbagai tunjangan, termasuk bpjs kesehatan, bpjs ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA:Mata Sering Pegal di Depan Layar? Hati-hati, Retina Kamu Terancam

Tugas utama PPSU sangat beragam mulai dari membersihkan jalanan saluran air hingga merawat taman-taman kota. 

Tak hanya itu saja, mereka juga bertanggung jawab atas pemeliharaan penerangan jalan dan menangani berbagai kerusakan fasilitas umum lainnya.

Keberadaan PPSU tak lepas dari peran pentingnya dalam mendukung program pemerintah daerah DKI jakarta untuk menciptakan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi warganya.

Saat ini, jumlah petugas PPSU yang aktif di wilayah DKI Jakarta diperkirakan berada di kisaran 10.687 hingga 18.960 orang.

BACA JUGA:Berdoa Dulu, Baru Bertarung! 18 Ribu Peserta Serbu UTBK-SNBT 2025 IPB Demi Kursi Kampus Negeri

Petugas tersebut tersebar di seluruh kelurahan dengan distribusi antara 40 hingga 70 orang per wilayah, tergantung pada kebutuhan dan luas area kerja masing-masing kelurahan.

Kategori :