Siap-Siap! Besok Larangan Mudik 2021 Mulai Diberlakukan, Menhub Koordinasi Maksimal dengan Kepala Daerah!

Rabu 05-05-2021,17:27 WIB
Reporter : Aswan
Editor : Aswan



Budi Karya Sumadi sebut jumlah pemudik pakai mobil pribadi masih ada 18 juta orang||Twitter @BudiKaryaS||

POSTINGNEWS: Resmi, mulai besok pemerintah melarang mudik 2021 secara ketat, seperti halnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Artinya, ketika aturan larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei 2021, tak ada lagi masyarakat umum yang dapat pulang ke kampung halaman untuk rayakan lebaran atau Idul Fitri 1442.

Mulai dari angkutan umum darat, laut hingga udara, semua tidak diijinkan mengangkut pemudik. Begitu juga untuk masyarakat yang akan mudik pakai mobil pribadi, akan dicegat di titik-titik tertentu dan diminta putar balik jika ketahuan mudik.

Nah, terkait mudik menggunakan mobil pribadi, menhub Budi Karya Sumadi menyebut, hingga hari ini masih ada sekitar 18 jutaan orang yang berniat mudik pakai mobil pribadi.

(BACA JUGA:Trending Video Seorang Pengurus Masjid Usir Jamaah yang Pakai Masker, Gegara Alasan ini?)

Seperti disampaikan pada Rabu, 5 Mei 2021 dalam tayangan Youtube Forum Merdeka Barat 9, "Kami melakukan survei, tujuan pemudik itu adalah Jawa Tengah lebih dari 30 persen, Jawa Barat lebih dari 29 persen.

Sementara Jawa Timur, Banten dan sekitarnya, Lampung, Sumatra Selatan dan seterusnya."

Untuk itu, Budi berharap ada koordinasi dari berbagai pihak, untuk menyukseskan program yang diberlakukan pemerintah, termauk pemimpin daerah, "Berarti para gubernur harus melakukan suatu koordinasi dengan baik," ajak Budi.

Kemenhub alias Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

(BACA JUGA:'Dijulidin' Netizen Soal Hubungan Kaesang-Nadya, Gibran Geregetan dan Langsung Balas dengan Kalimat ini! )
 
Selain itu, Budi juga menyebut kalau Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. "Makanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail.”
 
Bahkan, aturan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Di sana, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

(BACA JUGA:Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru? Berikut Daftar Lengkap Tarif dan Syaratnya! )
 
Berdasarkan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik.

Tak hanya itu, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, Budi mengungkap bahwa terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.
 
Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.
 
Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idul Fitri diberlakukan pada tahun ini di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi. ###

Tags :
Kategori :

Terkait