• Para siswa yang sedang menempuh pendidikan di kelas 12 SMA/SMK/MA pada tahun 2025
BACA JUGA:Merak Siaga Penuh: Puncak Arus Mudik Diprediksi Tiba H-3 Lebaran!
• Peserta program pendidikan kesetaraan Paket C tahun 2025 dengan usia maksimal 25 tahun (pada 1 Juli 2025).
• Mereka yang telah menyelesaikan pendidikan SMA/SMK/MA sederajat pada tahun 2023 dan 2024.
• Mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan kesetaraan Paket C pada tahun 2023 dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun (pada 1 Juli 2025).
4. Dokumen Pendukung
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan 4.000 Personel untuk Amankan Mudik Lebaran
• Untuk para siswa yang belum memiliki dokumen kelulusan: Surat keterangan aktif sebagai siswa kelas 12 yang memuat informasi identitas (nama, kelas, NISN, NPSN), foto berwarna terkini, tanda tangan pemimpin sekolah/madrasah, dan stempel/cap sekolah.
• Untuk para alumni SMA sederajat dari luar negeri: Dokumen kelulusan yang telah disetarakan oleh instansi resmi.
5. Persyaratan Khusus Program Studi
• Para calon mahasiswa yang memilih program studi dalam bidang Seni dan/atau Olahraga: Harus mengunggah portofolio yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:WFA Pengaruhi Jadwal Mudik: Kakorlantas Prediksi Arus Mudik Maju!
• Kondisi fisik yang mendukung, sehingga tidak mengganggu kelancaran kegiatan belajar.
6. Peserta Berkebutuhan Khusus
• Para peserta yang memiliki hambatan penglihatan: Diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Hambatan Penglihatan.
• Layanan adaptif akan disesuaikan dengan kebutuhan yang telah dinyatakan.