3 Jenis Pinjaman KUR Pegadaian 2025 dan Syarat Pengajuannya

Sabtu 15-03-2025,08:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pinjaman KUR di Pegadaian tahun 2025 telah dibuka mulai bulan Februari 2025 kemarin.

Perlu kalian ketahui ada 3 jenis pinjaman KUR yang bisa kamu ajukan di Pegadaian 2025.

Pinjaman di Pegadaian mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

BACA JUGA:Kompak Naik! Intip Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat, 14 Maret 2025

Pada produk Pinjaman Usaha atau KUR yaitu terdapat pilihan Fleksi, Ultra Mikro, dan Express Loan berikut perbedaannya yang wajib kamu ketahui:

1. Pinjaman Usaha Ultra Mikro

Pinjaman dengan konstruksi penjaminan kredit atau jaminan gadai yang ditujukan pada pengusaha kecil yang membutuhkan dana di bawah Rp10 juta untuk pengembangan usahanya. 

Untuk mendapatkan pinjaman ini, nasabah tidak boleh memiliki pembiayaan KUR dari lembaga keuangan lain. 

BACA JUGA:196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh

2. Pinjaman Usaha Fleksi

Pinjaman usaha fleksi yaitu dengan jaminan gadai pada pengusaha mikro yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha dimana angsurannya dilakukan dalam sekali bayar atau bertahap dalam jangka waktu tertentu.

3. Pinjaman Usaha Express Loan

Pinjaman untuk ultra mikro atau start up berbasis komunitas dengan jaminan 2,5% dari uang pinjaman. 

BACA JUGA:TRIFED Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Reliance Retail, HCL Foundation, dan Torajamelo Indonesia untuk Pengembangan Kewirausahaan Suku Terasing

Uang pinjaman jenis Express Loan ini mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.

Tidak ada bunga dalam program KUR Pegadaian Syariah karena fasilitas pembiayaan ini menggunakan akad Mu’nah yang artinya biaya pemeliharaan.

Biaya mu’nah pemeliharaan KUR Pegadaian Syariah sebesar 3% per tahun dari dana kredit usaha yang disalurkan.

Fasilitas pembiayaan kredit dari Pegadaian ini juga bisa dilakukan dengan jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Kategori :