Tunggu sebentar, situs akan mencari data yang sesuai dan informasi lengkap siswa akan ditampilkan termasuk data NISN.
Jika kamu tergolong sebagai penerima bansos PIP ini kamu bisa membawa persyaratan pencairannya yaitu :
Memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP dari Kemdikbud
BACA JUGA:SevOne Jadi Solusi Pemantauan Jaringan Real-Time yang Andal dan Efisien
Membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), Rapor terbaru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (bagi yang belum memiliki KIP).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) kalau ada.
Bagi penerima baru wajib membawa buku tabungan SimPel PIP yang telah diaktivasi.