BACA JUGA:Adopsi Pembiayaan Hijau: Peluang dan Tantangan bagi Perusahaan
3. Peserta Mudik tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan.
4. Peserta Mudik harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani.
5. Peserta Mudik diutamakan kepada Nasabah Pemilik Rekening Simpanan BRI.
6. Peserta Mudik dalam 1 Keluarga maksimal 4 Orang (Dewasa/Anak-anak berumur diatas 6 Bulan).
BACA JUGA:Sikat! Nikmati Promo Spesial Ramadhan dari Burger King dengan Voucher Kupon Maret 2025
7. Peserta Mudik hanya diperkenankan membawa barang maksimal 20 Kg atau 1 Koper (24-Inch) per orang.
8. Peserta Mudik yang telah terdaftar tidak dapat digantikan atau diwakilkan oleh orang lain.
9. Peserta Mudik yang telah mendaftarkan diri tidak secara langsung mendapatkan Tiket Mudik.
10. Peserta Mudik yang disetujui untuk mendapatkan tiket mudik akan dihubungi oleh Pihak BRI.
BACA JUGA:Tak Jadi Batal! Pemkot Malang Tetap Adakan Mudik Gratis 2025, Cek Rute Keberangkatannya
11. Persetujuan Pendaftaran Peserta Mudik Bersama BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang diputuskan oleh panitia pelaksana.