Jangan Lewatkan! Mudik Gratis Bersama PT Pegadaian, Cek Persyaratan dan Tujuannya

Minggu 02-03-2025,11:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

 • Untuk para nasabah, diwajibkan untuk memasukkan nomor CIF atau Nomor Nasabah.

Nomor CIF dapat ditemukan pada dokumen Surat Bukti Gadai (SBG), Buku Tabungan Emas, dan juga dalam aplikasi Pegadaian Digital.

 • Pegadaian, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah penyelenggara utama dari program Mudik Gratis ini.

BACA JUGA:Catat! Ini Dia Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Maret 2025

 • Jumlah maksimum peserta mudik dalam satu pendaftaran adalah empat orang, termasuk orang dewasa dan anak-anak yang berusia lebih dari enam bulan.

 • Pendaftaran tidak diwajibkan bagi bayi yang usianya di bawah enam bulan dan tidak menggunakan kursi.

 • Setiap tiket yang diperoleh bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwakilkan kepada individu lain.

 • Informasi akan dikirimkan melalui Whatsapp, dan peserta menyatakan kesediaannya untuk menerima informasi tersebut.

BACA JUGA:Wow! Liburan Gratis di Ancol Selama Bulan Ramadhan: Begini Syarat dan Ketentuannya

 • Jika terjadi pembatalan dari pihak peserta, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program mudik Pegadaian di tahun yang akan datang.

 • Keputusan akhir mengenai pendaftaran program Mudik Gratis BUMN ini akan ditentukan berdasarkan pemenuhan syarat dan ketentuan serta ketersediaan kuota yang ditetapkan oleh tim penyelenggara.

Dengan adanya program mudik gratis ini, PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya berharap dapat memberikan kemudahan dan kebahagiaan bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mendapatkan perjalanan mudik yang aman dan nyaman tanpa biaya!

Kategori :