"Mohon maklum jika ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini mendapatkan bantuan, kemudian tidak lagi mendapatkan bantuan.
Kalau memang masih dirasa perlu mengoreksi, bisa melalui cek bansos atau jalur resmi RT/RW, maupun aplikasi cek bansos untuk usul sanggah," ucapnya.
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan keberatan harus disertai dengan bukti atau dokumen pendukung. Saat ini, data yang ada sedang dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).