Kombes Sambodo Purnomo Yogo Geram, Anggotanya Dikeroyok Ormas Pendemo: Sini Kalian Sini, Saya Komandannya!

Jumat 26-11-2021,15:37 WIB
Reporter : Reski K
Editor : T. Sucipto

 

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959,” Tubagus dalam rilisnya di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).

Tubagus juga menjelaskan sementara untuk terduga pelaku pemukulan terhadap anggota AKBP Dermawan Karosekali. Pihaknya akan menetapkan pasal pengeroyokan.

++++

 

“Terhadap salah satu terduga pemukul nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP,” ujarnya.

 

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dua buah peluru yang diduga berjenis Kaiber 38 Revolver yang dibawa oleh salah satu anggota ormas. Selanjutnya penemuan itu akan dilakukan pengembangan.

 

BACA JUGA:Kisah Pilu! Video Kakak-Adik Gantian Pakai Sepatu Buat ke Sekolah Viral di Mesos, Mirip Film Iran Children of Heaven?

 

“Penemuan itu akan kami kembangkan, dari mana barang itu berasal dan untuk apa dibawa. Atau mungkin ada senjata yang dibawa? Nanti akan kami kembangkan," tegasnya.

Kategori :