Penyandang disabilitas dan lansia (berusia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nantinya akan diminta dokumen untuk diunggah diantaranya yaitu :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
BACA JUGA:Link Nonton Film 'The Commando', Misi Balas Dendam yang Berujung pada Pertarungan Hidup dan Mati!
Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contohnya, foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll
Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca jelas.