Setelah itu, pemudik akan diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dengan hadir secara langsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung atau Terminal Cicalengka guna mendapatkan tiket mudik sekaligus memilih kursi.
Tiket mudik dan pemilihan kursi bisa dilakukan pada 19-21 Maret 2025 pukul 08.00 - 17.00 WIB.