Prayogo mengaku kedua pihak tersebut disangkakan dengan pasal 315 KUHP dengan ancaman kurang dari 4 tahun kurungan penjara.
"315 kalau untuk ancamannya di bawah 4 tahun. Pasal tersebut tentang penghinaan sebagaimana yang dimaksud pasal 315 tadi," tegasnya.
Sampai saat ini kedua pihak, kata Prayogo telah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Langkah-langkah dari Satreskrim Polresta Bandara Soetta adalah memeriksa pelapor panggil saksi-saksi, sementara seperti itu," bebernya lagi.
+++++
Seperti diketahui, sebelumnya warganet dibuat heboh dengan aksi adu mulut dua perempuan di salah satu terminal kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan kabar tersebut pun sempat viral di platform sosial media, baik itu di Twitter dan Instagram.
Kabar tersebut sempat diunggah di akun Instagram @ahmadsahroni88 yang mencoba meminta pendapat netizen, pantaskan perempuan yang lebih muda memaki ibu-ibu yang lebih tua.
Dari video tersebut menunjukkan seorang ibu yang diketahui sebagai ibunda dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan berselisih paham dengan seorang wanita yang diduga keluarga dari seorang pejabat TNI.
Pasca kejadian yang menghebohkan jagad sosmed tersebut, kedua belah pihak itu pun saling lapor ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut pun sudah dibenarkan Kasubag Humas Polres Bandara Soetta, Iptu Prayogo yang mengatakan saat ini kedua pihak memang sudah melakukan pelaporan.