JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa Kemenhub menyediakan layanan mudik gratis tahun 2025.
Mudik gratis ini diberikan supaya tidak membuat macet perjalanan karena kendaraan pribadi.
Program yang sudah berjalan selama bertahun-tahun ini terbukti sangat membantu masyarakat dalam menjalankan tradisi mudik di momen lebaran dengan biaya lebih terjangkau dan lancar.
BACA JUGA:DJ Internasional: Whisnu Santika Siap Lengkapi Lineup IIMS Infinite Live 2025, Dijamin Bikin Pecah!
Adapun syarat mudik gratis Kemenhub 2025 yaitu :
1. Syarat Mudik Gratis Jalur Darat
Peserta wajib memiliki (KTP/SIM/KK) saat mendaftar
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
BACA JUGA:XRP vs Chainlink: Analisis Fundamental dan Prospek Jangka Panjang
Jika peserta ingin mengikuti mudik balik/PP, pendaftaran arus balik harus dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
Peserta diberikan waktu H+7 usai tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
Apabila peserta tidak melakukan validasi ulang dalam waktu H+7, maka dianggap gugur/hangus dan tidak dapat mengikuti pendaftaran ulang
Peserta yang mudik-balik meggunakan motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum seremonial bus
BACA JUGA:Dorong Minat dan Bakat Siswa, Pianis Muda George Harliono Hadir dan Tampil di BINUS SCHOOL Serpong
Peserta wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika melakukan keberangkatan arus mudik/balik.