Ida Fauziyah, Menaker dan Tito Karnavian dituding berkolaborasi terapkan politik upah murah di seluruh daerah, demi buruh pun terjadi di beberapa wilayah||Kemenaker
"Kenaikan UMP 2022 dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, sewa rumah, biaya pendidikan dan kebutuhan hidup, buruh pun protes. Pemerintah dituding terapkan politik upah murah di seluruh daerah."
POSTING NEWS: Kaum buruh menilai pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkolaborasi memastikan politik upah murah diterapkan di seluruh daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengungkap kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09 persen. Namun kebijakan itu kini memicu aksi unjuk rasa buruh di hampir seluruh Tanah Air, yang menolak rencana penetapan upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Soal kebijakan itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi demo buruh yang cukup besar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (19/11/2021) kemarin.
Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menjelaskan, kaum buruh dipaksa menerima upah minimum yang tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, sewa rumah, biaya pendidikan, serta biaya kebutuhan hidup lainnya selama pandemi.
Bertambahnya biaya pengeluaran berbanding terbalik dengan upah minimum DKI Jakarta yang hanya berubah 0,85% atau Rp 37.749.
Daerah Istimewa Yogyakarta yang digadang mengalami perubahan upah minimum tahun depan dengan angka kenaikan tertinggi di Indonesia, ternyata hanya naik sebesar Rp 75.673 atau 4,04%.
Lebih ironis lagi di beberapa daerah seperti Bekasi, Karawang, dan Subang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum sama sekali pada 2022.
Minimnya angka kenaikan upah buruh, lantas apakah pemerintah berniat menyengsarakan buruh?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah. Jika ada perusahaan pelanggar, akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun, disertai denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Sementara Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.