Ini Syarat Dapatkan PKH,BPNT dan Bansos Pangan, Tidak Semua Masyarakat Bisa Dapat!

Senin 13-01-2025,12:25 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Namun, jadwal pasti pencairan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Agar dapat menerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. 

Dirujuk dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI, @kemensosri, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk berisikan informasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Senin 12 Januari 2025 dan Cara Ambil Link DANA kaget yang Aman

Nantinya, bansos PKH akan disalurkan melalui kantor pos terdekat atau sejumlah bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN. Komponen bantuannya bila masih sama dengan 2025, sebagaimana dilansir laman Portal Informasi Indonesia, adalah:

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).

BACA JUGA:Link DANA Kaget Senin 12 Januari 2025 dan Cara Ambil Link DANA kaget yang Aman

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Kategori :