Mau Cepat Dapatkan Bansos 2025? Coba Pakai Cara Ini

Kamis 09-01-2025,12:49 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial

BACA JUGA:Link Menonton Film 'Yowis Ben', Kisah perjuangan Bayu Mendekati Susan

Calon penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini adalah data resmi yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan berbagai bentuk bantuan sosial.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya. Ini menunjukkan bahwa program BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya dapat diterima oleh individu yang tidak sedang menerima bantuan sosial selain dari program ini.

4. Bukan PNS, Polri, TNI, atau Karyawan BUMD/BUMN

BACA JUGA:Kompak Turun! Ini Dia Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025

Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat di luar kategori tersebut.

Kategori :