Perlu kalian ingat, jadwal pencairan bansos PIP tahap 1 Januari 2025 setiap sekolah berbeda-beda.
Oleh karena itu, siswa disarankan untuk mengecek status pencairan secara berkala.
Syarat untuk menjadi penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah:
BACA JUGA:Makan Grand Wingheng Dapat Diskon Rp 50.000, Bayar Pakai QRIS Bank Saqu
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, atau sederajat
BACA JUGA:Buka Amplop DANA Kaget Senilai Rp299.000, Klaim Linknya Sekarang!
Mengajukan permohonan bantuan melalui sekolah atau instansi terkait yang menangani PIP
Selain itu, ada beberapa kriteria khusus yang dapat menjadi pertimbangan, yaitu:
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
BACA JUGA:Link Menonton Film Project Wolf Hunting, Pertumpahan Darah dengan Mahkluk Eksperimen Misterius
Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
Korban terdampak bencana alam