Kolektibilitas Lancar.
Persyaratan administrasi:
KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Ijin Usaha dan dokumen agunan.
BACA JUGA:Viral! 3 Fakta Terkini 'Tenda Kuning Goyang' di Malang
2. KUR Mikro Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
BACA JUGA:Tiket Masuk Ancol Cukup Bayar Rp 165.000, Bebas ke 5 Wahana!
Kolektibilitas Lancar.
Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon diatas Rp 50 Juta dan Surat Ijin Usaha.
3. KUR Super Mikro Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Cair Rp175.000, Spesial Hari Ini 20 Desember 2024!
Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.