JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu melalui bantuan sosial bersyarat.
Program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pada tahun 2024, pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, dengan tahap terakhir berlangsung pada periode Oktober hingga Desember.
Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos Desember 2024---Istimewa
Syarat Menjadi Penerima PKH
Untuk menerima manfaat PKH, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut syarat yang diperlukan:
BACA JUGA:Serbu Promo KFC Spesial Hari Ini, Rp90.000 Dapat 7 Potong Ayam!
1. Memiliki e-KTP
Penerima wajib memiliki KTP elektronik yang valid untuk membuktikan status kewarganegaraan Indonesia.
2. Terdaftar di DTKS
Keluarga penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai bukti kondisi ekonomi rentan atau miskin.
BACA JUGA:Jumat Berkah! Yuk Klaim Link DANA Kaget Jumat 20 Desember 2024 Rp 199.000
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima PKH dilarang mendapatkan bantuan serupa seperti BLT UMKM atau program Kartu Prakerja.