Calon nasabah berlatar belakang karyawan, profesional, serta wiraswasta telah bekerja minimal 2 tahun.
2. Syarat Wajib
Fotokopi KTP masih aktif dengan gambar diperbesar dan kualitas jelas.
BACA JUGA:Beli Tiket XXI dan CGV Bisa Dapat Cashback 25 Persen, Begini Syaratnya
ID Card atau Tanda Pengenal Karyawan untuk validasi pekerjaan.
Salinan tabungan selama 3 bulan terakhir.
Izin praktik untuk para calon nasabah profesi.
Lembar legalitas usaha untuk para calon nasabah wiraswasta.
BACA JUGA:Viral Video Paspampres Usir Jamaah Saf Depan, Diduga Gegara Gibran Rakabuming Mau Sholat
NPWP apabila pengajuan KTA lebih dari Rp 50 juta rupiah.
Meterai Rp 6.000 sebanyak 1 lembar.
3. Syarat Dokumen Tambahan
Fotokopi Kartu Kredit jika ada dan diperbesar 150 persen serta kualitas gambar jelas.
Kartu Kredit memiliki masa aktif lebih dari 12 bulan atau 1 tahun.
Kartu Kredit yang digunakan sebagai tambahan dokumen merupakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank-bank besar di Indonesia, seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BCA, Citi Bank, serta Standar Chartered dan yang lainnya