JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -- Seorang anggota polisi diduga telah melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan gas elpiji 3 kg terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (35 tahun) adalah seorang anggota Polres Metro Bekasi Kota.
"Anggota Polrestro Bekasi," kata Bambang saat diwawancara di Bekasi pada Selasa, 3 Desember 2024.
Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih dalam insiden tragis yang dilakukan oleh Ucok terhadap ibunya.
"Kami sedang mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terkait kode etik, serta meminta keterangan dari para saksi, semuanya masih dalam proses," jelasnya.
Tindakan kejam Ucok menewaskan ibunya ketika korban sedang melayani pembeli di warung miliknya pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Update Kode Reedem FF Terbaru Hari Ini, Selasa 3 Desember 2024
Tanpa belas kasihan, pelaku tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke tanah, lalu menganiayainya dengan tabung gas 3 kg.
"Nikson mengambil tabung gas di warung dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali," ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Salah satu pembeli yang menyaksikan kejadian meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk segera menghubungi pihak berwajib dan ambulance guna penanganan korban yang cepat.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Selasa 3 Desember 2024: Hujan Ringan Disertai Angin Kencang
Namun sayang, usaha itu sia-sia karena korban tak bisa diselamatkan setelah tiba di rumah sakit.
"Korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di RS Kenari, sementara pelaku kabur dengan mobil Suzuki pikap," tambah Wahyu.
Kekejaman yang dilakukan oleh Ucok ini sungguh memprihatinkan. Seharusnya seorang anggota polisi memiliki naluri yang melindungi masyarakat, bukan malah melakukan kekerasan terhadap keluarganya sendiri.