PIP: Rp 450.000 per tahun untuk peserta didik SD, Rp 750.000 per tahun untuk peserta didik SMP, dan Rp 1.000.000 per tahun untuk peserta didik SMA/SMK. PIP dapat dicairkan melalui BRI untuk peserta didik SD-SMP dan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) untuk peserta didik SMA-SMK.
Tak semua anak sekolah mendapatkan bansos ini ada syaratnya yaitu :
Peserta didik berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk peserta didik yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
BACA JUGA:Suzuki Indonesia Hadir di GJAW 2024, Berikan Diskon Spesial Menjelang Akhir Tahun 2024
Peserta didik yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
Peserta didik korban musibah di daerah konflik.
Peserta didik berkebutuhan khusus.
Peserta didik yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.