JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terbaru dimana pemerintah akan memberikan bantuan untuk ibu yang sedang mengandung atau ibu hamil.
Kabarnya ibu yang sedang hamil akan emndapatkan bansos Rp 750 ribu pertiga bulan sekali.
Bansos ini diberikan untuk ibu hamil yang suaminya tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
BACA JUGA:Segini Besaran DANA Bansos PIP November 2024, Bisa Dapat Bansos Pendidikan!
Bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah ini sebagai bentuk untuk menunjang kebutuhan ibu dalam memberikan ASI kepada anak, vitamin hingga pemeriksaan kesehatan bagi ibu dan balitanya.
Adapun syarat untuk menerima bansos Ibu hamil diantaranya yaitu :
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar melalui e-KTP.
2. Status Keluarga: Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Naik! Cek Rinciannya di Pegadaian Hari Ini, Selasa 19 November 20243. Pengecualian Pekerjaan: Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Penerimaan Bantuan: Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Data Terpadu: Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Adapun cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar bansos ibu hamil yaitu :
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun: Buat akun baru dengan mengisi nama, alamat, dan nomor kontak.