JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Beberapa tahun belakangan ini, semakin banyak orang yang mencari informasi untuk mengakses bantuan dari pemerintah, khususnya melalui program Bantuan Sosial (Bansos).
Salah satu program yang paling banyak dicari adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program PKH ditujukan untuk membantu keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, memberikan dukungan dalam bentuk bantuan finansial dan bantuan lainnya.
Ayo Diklik Link DANA Kaget Senin 11 November 2024 Kita Berebut Saldo Gratis Rp 175 Ribu---Istimewa
Untuk bisa menjadi penerima bantuan PKH, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut Cara Mengecek NIK KTP Online:
Langkah awal bagi yang ingin mengetahui kelayakannya dalam program PKH adalah memastikan bahwa NIK KTP mereka telah terdaftar di sistem kependudukan.
Proses pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau portal layanan yang terkait di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Ragam Aktifitas Seru Bareng Yamaha Fazzio Hybrid dan Daniel Mananta: Modifikasi GGWP for Gen Z!
Berikut panduan singkatnya:
1. Buka Situs Dukcapil Resmi: Akses laman resmi Dukcapil atau portal layanan pemerintah daerah terkait.
2. Cari Menu “Cek NIK”: Pada halaman utama, temukan opsi atau menu untuk mengecek status NIK.
3. Masukkan Data Pribadi: Isilah informasi yang diminta, seperti nama lengkap dan tanggal lahir, sesuai data KTP.
4. Tekan “Cek”: Klik tombol “Cek” untuk memulai proses verifikasi status NIK.
5. Lihat Hasilnya: Dalam beberapa detik, informasi mengenai status NIK akan ditampilkan. Dengan hasil yang sesuai, proses klaim bantuan PKH pun bisa berjalan lebih lancar.