JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagai salah satu sarana komunikasi dengan sesama pengguna jalan raya, pengendara sepeda motor Honda perlu memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson.
Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan lainnya.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki.
Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.
Sesungguhnya di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
BACA JUGA:Pengendara Wanita Harus Tetap Dahulukan Keselamatan: Ini 5 Dasar #Cari_Aman Saat di Jalan!
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna sepeda motor Honda yang tidak memedulikan peraturan tersebut. Melihat kondisi tersebut, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.