JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polemik ekspor sedimen pasir laut ke negara tetangga oleh pemerintah mendapat banyak penolakan.
Salah satunya dari ormas PNIB yang berpendapat ekspor pasir laut untuk menimbun negara lain adalah melanggar amanat Undang-Undang Dasar 45.
“Dengan dibukanya ijin ekspor pasir laut oleh Kemendag menandakan keberpihakan pemerintah pada kepentingan pengusaha. Baik penambang pasir dalam negeri, eksportir dan berujung pada pengusaha property di Singapore yang memanfaatkannya untuk membuat daratan baru. Bisnis menjual tanah, pasir sebagai bagian dari negara terjadi” ungkap Gus Wal ketua umum PNIB mengecam keras kebijakan tersebut.
BACA JUGA:GIIAS Bandung 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Rasakan Sensasi Teknologi Otomotif Masa Depan!
BACA JUGA:McDonald's Hadirkan Kembali Promo Favorit Gajian di Bulan September 2024: 3 Paket Cuma Rp 59 Ribu!
Gus Wal menyoroti dampak kerusakan yang terjadi akibat penambangan pasir laut bagi masyarakat pesisir.
“Ini ancaman besar mematikan mata pencaharian nelayan. Dengan diambilnya endapan pasir di pesisir pantai, area tangkapan ikan para nelayan kecil tradisional akan rusak bahkan hilang. Sepertinya menteri perdagangan hanya sibuk berdagang, tidak memikirkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Sungguh menyedihkan pola pikir seorang pengambil kebijakan sekelas menteri yang jauh dari kata negarawan” sambung Gus Wal dengan nada geram.
Lebih jauh lagi Gus Wal mengungkap kebijakan ekspor pasir laut yang pernah terjadi sebelumnya berujung pada sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di timur laut Kalimantan bersama Malaysia
“Masih ingat konflik perbatasan laut Indonesia Malaysia di pulau Sipadan Ligitan? Malaysia menambah luas pulau yang diklaim miliknya dengan mengimpor pasir laut dari Indonesia di jaman orde baru. Alhasil kita kalah di sidang Mahkamah Internasional PBB karena pulau di perbatasan tersebut lebih dekat dengan Sabah, Malaysia. Kita kehilangan kedaulatan wilayah hingga ratusan kilometer” lanjut Gus Wal menyampaikan alasan penolakannya.
PNIB sepakat menolak keras PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang menjadi dasar aturan Menteri Perdagangan.
“Demi kedaulatan dan persatuan bangsa, tolak kebijakan ekspor pasir laut. Tanah air Indonesia ora didol (tidak dijual) dengan alasan apapun. Kita wajib pertahankan tiap jengkal tanah dari incaran penjajahan mengatasnamakan bisnis dan investasi. Nasionalisme tidak boleh kalah dengan hasrat kepentingan asing, waspadai Indonesia setiap waktu menjadi incaran penjajah yang tidak selalu datang membawa senjata untuk menyerang. Tetapi dengan menyelinap di peraturan pesanan yang menguntungkan mereka dan mengabaikan rakyat” pungkas Gus Wal