Politik Makin Kirsuh, DPR Menolak Keputusan MK, Jokowi : Itu Biasa

Kamis 22-08-2024,10:17 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

BACA JUGA:Pengantin Wanita Ini Tunjukan Hasil MUA Pilihan Dirinya vs Pilihan Mertua

DPR pun menjadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada ini menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis 22 Agustus 2024.

Kategori :