CPNS 2024 Otw Dibuka, Simak Dulu Syarat Terbaru Daftarnya

Sabtu 03-08-2024,12:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - CPNS 2024 akan segera di buka dipertengahan bulan Agustus 2024 ini.

Sebelum kalian mendaftarkan diri di CPNS 2024 ini, kalian wajib memenuhu persyaratan untuk daftar CPNS 2024 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dibuka pada Agustus 2024.

BACA JUGA:Link Streaming Bulutangkis Olimpiade Paris 2024 Hari Ini, Jangan Kelewat!

Seleksi CPNS tahun ini mundur dari jadwal semula Juni lantaran adanya sejumlah kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah masih belum mengajukan formasi yang dibutuhkan.

"Ini (formasi) PNS sudah selesai verifikasinya, sudah 97 persen, yang CPNS, sehingga ini insyaallah dalam waktu dekat akan diumumkan, sekitar Agustus (2024) untuk rekrutmen CPNS," ujar Anas usai Inspirational Session Anugerah ASN di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara (LAN Jumat 2 Agustus 2024.

Persyaratan terbaru untuk daftar CPNS 2024 telah dirilis resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Sebagaimana persyaratannya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, tertanggal 29 Juli 2024.

BACA JUGA:Viral! Pria di Jepang Izinkan Istrinya Punya Pacar, Bahkan Tinggal Serumah

Adapun syarat terbaru untuk mendaftarkan diri di CPNS 2024 ini yaitu :

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

BACA JUGA:Sudah 1 Agustus 2024, Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata KemenPAN-RB dan BKN

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kategori :