JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus aniaya anak dibawah umur di Daycare Wensen School, Depok.
Pemilik daycare, Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka, usai menganiaya balita berusia 2 tahun (MK).
Dengan adanya peristiwa tidak terpuji ini, pihak kepolisan, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana segera menindak dengan menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemilik dari daycare itu sendiri.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya Perdana, pada hari Rabu, 31 Juli 2024.
Dengan tindakan penangkapan pelaku, Arya Perdana menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga sudah menetapkan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan pada hari Senin, 29 Juli 2024.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," sambung Arya Perdana.
Setelah muncul perintah penangkapan, Meita Irianty pun segera di amankan pihak kepolisian pada Rabu malam, sekitar jam 22.00 WIB.
BACA JUGA:Viral Konvoi Motor Menghalangi Pemadam Kebakaran Walau Sudah di Klakson Berkali-kali
Arya Perdana mengungkapkan bahwa Meita ditangkap dalam kondisi yang baik dan sudah diamankan di Polres Metro Depok.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," jelas Arya Perdana.
Untuk menetapkan Meita sebagai tersangka, pihak kepolisian sebelumnya telah mengecek setidaknya tiga video CCTV yang ada di lokasi kejadian serta empat orang saksi.
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan melihat hasil rekaman CCTV yang diperiksa, Arya mengungkapkan bahwa bukti yang ada telah cukup dan valid untuk menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus aniaya balita.
BACA JUGA:Sudah 1 Agustus 2024, Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata KemenPAN-RB dan BKN
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," jelas Arya.