MUI Keluarkan Fatwa Haram Mengenai Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

Minggu 28-07-2024,06:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

Hal ini termasuk menghindari penggunaan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan niat awal setoran, yaitu untuk membiayai keberangkatan haji calon jemaah.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI berharap dapat mendorong perbaikan sistem pengelolaan dana haji di Indonesia dan memastikan bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah haji benar-benar digunakan untuk keperluan ibadah haji mereka. 

Fatwa ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana haji untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip syariah dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap tindakan mereka​.

Kategori :