JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar bahagia dimana ada kenaikan gaji bagi para PNS mulai tahun 2025 mendatang.
Akan tetapi, kenaikan gaji tersebut akan dipastikan pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
BACA JUGA:Resepsi Pernikahan di Bangkalan Bikin Heboh, Pasangan Pengantin Dikelilingi Uang Dolar
"Itu kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus aja, ininya seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Gedung Dhanapala Kemenkeu Selasa, 24 Juli 2024.
Sebagai informasi, 16 Agustus merupakan agenda rutin dibacakannya RUU tentang APBN tahun berikutnya beserta Nota Keuangannya oleh kepala negara di DPR RI. Dalam kesempatan itu juga, pada tahun lalu Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% di 2024.
Isa juga menjelaskan bahwa penyesuaian gaji ASN 2025 bisa banyak bentuknya. Contohnya melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja (tukin), atau adanya opsi pemberian insentif tambahan.
"Kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa," beber Isa.
BACA JUGA:Viral! Pemotor di Karawang Timur Pura-pura Kesurupan Jadi Macan Saat Ditilang Polisi
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8%:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
BACA JUGA:Toko Kusen Diacak-acak Maling di Cibinong, Video Viral Menarik Perhatian Warganet
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700