Sebagai hasilnya, karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK perlu mengambil tindakan untuk menjaga keaktifan keanggotaan mereka dalam BPJS Kesehatan.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan melakukan pembayaran iuran secara mandiri sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Dengan melakukan pembayaran iuran secara mandiri, karyawan dapat memastikan bahwa mereka tetap tercakup dalam jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tanpa terganggu oleh perubahan status pekerjaan mereka.
Kategori :