Polisi Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri Saat Tangkap Pencuri: Bisa Melanggar Hukum!

Rabu 08-05-2024,10:30 WIB
Reporter : Diah Fauziah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika berhasil menangkap pelaku pencurian.

Masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar proses hukum terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan tepat.

"Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi aturan dan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Jika ada pelaku kejahatan yang tertangkap, kami mohon agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," sambungnya.

BACA JUGA:Listyo Sigit Beri Apresiasi ke 11 Personel Polres Pegunungan Bintang Usai Temukan Pin Emas Kapolri dan KPLB

BACA JUGA:Avrist Assurance Raih Kinerja Apik Selama 2023, Laba Bersih Meningkat 18,3 Persen jadi Rp 144 Miliar!

Selain itu, Ade juga meminta kepada pengurus RT dan RW setempat untuk turut serta dalam memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Ia menekankan bahwa pengeroyokan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada pengurus RT dan RW untuk bersama-sama menyampaikan kepada warga agar tidak melanggar hukum dengan melakukan main hakim sendiri. Penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan warga serta mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencurian dan pengeroyokan," ujarnya.

Ade juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara memasang kunci tambahan dan mengaktifkan kegiatan siskamling.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Gemini Hari ini 8 Mei 2024: Ada Daya Tarik yang Positif

BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Jangka Waktu Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Berapa Lama?

Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan seperti Jumat Curhat, Dialog Warga, dan Halo Polisi.

"Kami secara aktif mensosialisasikan potensi ancaman hukum yang diterima oleh pelaku main hakim sendiri, termasuk pasal 351 atau 170 KUHP. Kami berharap warga akan lebih memahami pentingnya mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

"Apresiasi akan diberikan oleh kepolisian kepada warga yang berhasil mengamankan pelaku tindak kriminal yang tertangkap tangan. Ini merupakan langkah positif yang perlu diberikan penghargaan," tambahnya.

Kategori :