Teuku Ryan diberikan hukuman dengan memberikan nafkah sebesar 10 juta rupiah setiap bukannya hingga anak itu tumbuh dewasa.
Putusan tersebut akan inkrah dalam 14 hari terhitung pada hari keluarnya putusan bila tidak ada upaya lain dari tergugat.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. Ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan”. lanjutnya.
BACA JUGA:Butuh Rekomendasi Cleansing Milk Buat Kulit Sensitif? Ini Dia Produk Terbaru dan Terbaik
Teuku Ryan membagikan ekspresi kesedihannya melalui akun Instagram pribadi miliknya.
Dia mengaku Ikhlas dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama, meskipun apa yang menjadi putusan tersebut diluar keinginannya.
“tetep bisa menerima ketentuan Allah dengan rasa Ikhlas dan Syukur meskipun tidak sesuai keinginan” postingannya pada hari Jumat kemarin 3/5/2024.
Sebelum melangsungkan persidangan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi namun tidak mendapati titik tegah dan perceraian tetap dilangsungkan.
BACA JUGA:Rawan Kena Stroke di Masa Muda, Golongan Darah 'Ini' Perlu Waspada
Sebelumnya Ria Ricis telah mengajukan gugatan cerai kepada Teuku aryan pada tanggal 30/1/2024 dengan nomor perkara 547/ Pdt.G/ 2024/ PA.JS.
Persidangan perceraianpun dimulai sejak 19/2/2024 dengan gugatan atas perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak.
Pernikahan keduanya harus berakhir dimeja hijau setelah menjalani 3 tahun bahter rumah tangga bersama.
Proses mereka saling mengenak juga terhitung singkat hingga akhirnya memutuskan untuk serius ke jenjang pernikahan.