JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemegang saham PT Bank Permata Tbk menyetujui agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 3 April 2024.
Pelaksanaan RUPST ini ditunjang fasilitas eASY.KSEI yang digunakan sebagai aplikasi untuk pelaksanaan RUPST secara elektronik.
Adapun tujuh agenda RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
BACA JUGA:DA Store, Tempat Terbaik untuk Top Up Game Kesukaanmu!
Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026.
Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Suster yang Aniaya Anak Emy Aghnia
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Pada agenda kedua, RUPST menyetujui penggunaan laba bersih PermataBank untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp2.585.217.889.077, diantaranya untuk dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (gross) atau sebesar Rp25 per saham.
Pada agenda kelima, RUPST menyetujui pengangkatan Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan yang baru untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait menjadi efektif sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang saham juga menerima pengunduran diri Herwin Bustaman selaku Direktur Unit Usaha Syariah dan menetapkan Rudy Basyir Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk merangkap jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Syariah setelah seluruh persyaratan penetapannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif,