JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terkini suami dari Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.
Harvey Mois korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Tak makan waktu lama, setelah ditetapkan sebagai tersangka kini suami Sandra Dewi sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:ADA 10 Kode Redeem FreeFire Gratis Buat Kamu Hari Ini, 27 Maret 2024: Gas Klaim Sekarang Juga!
Penetapan tersangka Harvey Moeis tersebut dilakukan Kejaksaan Agung pada tanggal 27 Maret 2024.
Tak hanya Harvey Moeis saja tetapi ada juga tersangka lainnya dalam kasus ini sebanayak 16 orang.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
BACA JUGA:3 Shio Ini Punya Gaya Hedon Sukanya Foya-Foya Terus Susah Nabung, Kamu Termasuk?
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup adalah suami artis Sandra Dewi yang juga sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Anak Indigo Chacha Caroline Sebut Penyebab Stevie Agnecya Meninggal Benar Kena Santet
Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).