Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan kriteria yang dimiliki oleh setiap keluarga penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Untuk balita berusia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan, bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 3 juta per tahun.
2. Lansia dan individu dengan disabilitas (difabel) mendapatkan bantuan sejumlah Rp 2,4 juta per tahun.
BACA JUGA:Untung Jutaan Rupiah, Begini Cara Menjadi Supplier Pakaian Import!
3. Siswa yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) memperoleh bantuan berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun, tergantung pada kriteria yang dimiliki.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan disalurkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap pertama penyaluran dimulai pada bulan Februari 2024 dan berlangsung selama 3 bulan, besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.
BACA JUGA:Masker Temulawak Bisa Bikin Muka Cerah, Begini Cara Buatnya
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini difokuskan pada penerima manfaat khusus yang merupakan siswa di berbagai tingkatan sekolah.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), bantuan yang diterima mencapai Rp450 ribu, sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) bantuan sebesar Rp750 ribu.
Kabar terbaru mengungkapkan bahwa siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK) yang sebelumnya mendapat bantuan sebesar Rp1 juta, kini berhak menerima bantuan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp1,8 juta.
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Viral Mantu Dijadikan Babu Oleh Mertua Saat Hamil
Kamu bisa melihat apakah masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM), dengan cara sebagai berikut
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id via perangkat ponsel atau komputer pribadi Anda melalui peramban (browser).