Berlaku Mulai Maret 2024, Berikut Cara Cek NIK Warga DKI yang Akan Dinonaktifkan

Minggu 25-02-2024,12:17 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Teguh Setyabudi mengatakan proses penonaktifan NIK ini akan dilakukan bertahap dan bersifat sementara apabila tidak ada konfirmasi barulah dinonaktifkan selamanya.

Dalam waktu yang akan datang, warga yang NIK-nya dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi melalui mekanisme yang disediakan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, dengan mengunjungi loket-loket pelayanan yang tersedia di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Teguh juga mengatakan, apabila pemilik NIK DKI sudah tidak menetap di Jakarta kurang lebih selama dua tahun akan diingatkan untuk melakukan pemindahan domisili ke tempat tinggalnya saat ini.

BACA JUGA:Jarang Muncul, Ternyata Hard Gumay Alami Lumpuh Sementara dan Turun BB hingga 20 Kg

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK warga DKI masuk kedalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak, yaitu:

1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 

2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga" 

3. Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK" 

BACA JUGA:Stress Karna Kalah Main Slot, Pria Ini Tinggalkan Pesan Terakhir Sebelum Mengakhiri Hidupnya

4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha" 

5. Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"

6. Apabila NIK tidak termasuk kedalam daftar penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"

7. Namun, jika NIK terlibat dalam penyusunan dan penataan dokumen kependudukan yang sesuai dengan alamat tinggal, warga akan dipandu untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Dukcapil di wilayah setempat.

Kategori :