Draft RKUHP terbaru, ancam penghina presiden dan wakilnya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan||Ilustrasi by Pixabay/qimono
Trendingnews.Id - Sejatinya, setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasinya via jalur sosial media milik pribadi.
Namun, menyampaikan pendapat, kritik dan saran juga harus bijak, terlebih jika hal itu berkaitan dengan seorang pemimpin negara seperti presiden dan wakilnya.
Diharapkan, pendapat atau masukan lebih mengarah ke hal yang positif, bukan justru malah menghina atau menjatuhkan.
Pasalnya, jika hal itu sampai terjadi, urusannya menjadi panjang, terlebih jika aturan atau undang-undangnya sudah disahkan.
(BACA JUGA:Netizen Sebut Keluarga Gen Halilintar Sering Bikin Ulah, Banyak Warga Malaysia Muak: Langgar Prokes Hingga Sering Didenda)
Bila dinyatakan bersalah, hinaan pada presiden dan wakil akan berujung pada tindak pidana yang akan diganjar hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda paling tinggi Rp 200 juta.
Hal itu lah, gambaran dari Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP terbaru.
Ancaman hukuman itu, tertuang dalam Draft RKUHP terbaru Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Begini, bunyinya: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dikutip Jakbarnews.com, pada Senin 7 Juni 2021.
(BACA JUGA:Trending: Hastag Tangkap Haikal Hassan di Twitter Gegara 'Berbau SARA', Muannas: Lebih Bahaya dari Kasus Ratna Sarumpaet!)
Selain itu, dalam RUU KUHP terbaru ini dijelaskan juga persoalan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden yang dilakukan tidak melalui medsos.
+++++
Dalam Pasal 218 ayat 1, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden atau wakil presiden tidak lewat media sosial dapat dijerat dengan pidana penjara 3,5 tahun atau hukuman denda Rp200 juta.
Sementara itu, di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
(BACA JUGA:Resmi! PT Astra Daihatsu Motor Luncurkan Daihatsu Rocky di Surabaya, Dijual Rp 200 Jutaan, ini Fitur Unggulannya! )
Namun, di Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang bisa dibuat secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.
Diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau disebut sebagai RKUHP, sudah menjadi agenda legislasi sejak lama.
Namun, perancangan KUHP baru ini tentu bukan tanpa masalah. Beberapa rancangan pasal di dalam tubuh RKUHP mendapat kritikan dan kecaman dari kalangan ahli hukum, organisasi massa, dan masyarakat secara umum. *