JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jika kalian belum memiliki BPJS kesehatan kalian bisa membuatnya secara online.
Saat ini jaman semakin canggih semua bisa dilakukan dari jarak jauh atau sering disebut berbasis online.
Cara pembuatan secara online ini tentu sangat mudah kalian lakukan karena tidak makan ongkos dan tenaga.
BACA JUGA:5 Cara Mudah Membuat Kuku Berkilau Tanpa Pedicure, Cukup Pakai Buah-buahan!
BPJS sangat penting untuk jaminan kesehatan kalian saat sedang sakit dan dirawat tidak lagi keluarkan biaya besar.
Namun perlu diperhatikan ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dilakukan.
Kalian bisa memilih kelas rawat inap nantinya tersedia kelas 1,2 dan juga 3.
Kalian diminta membayar iuran perbulannya untuk BPJS kesehatan ini.
BACA JUGA:9 Manfaat Minyak Kelapa yang Sudah Pasti Jarang Banger Diketahui Banyak Orang, Nomor 8 Bikin Kaget!
Sebelum kalian memulai pembuatannya kalian diminta untuk memenuhi persyaratan dibawah ini terlebih dahulu :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk
3. NPWP
BACA JUGA:3 Scrub Ini Bisa 'Sulap' Penampilan Jadi Lebih Anggun dan Menawan, Nggak Percaya? Cobain Sendiri!
4. Nomor Handphone