Jusuf Kalla Pastikan Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Rabu 20-12-2023,19:55 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Lalu, siapa saja yang boleh memilih presiden? Ini dia kategori yang wajib memilih :

- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

BACA JUGA:Viral Sejoli Mesum Pangku-pangkuan di Resto Senopati, Netizen: 'Nggak Kuat Bayar Hotel?'

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

- Dlam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kategori :