Lalu, siapa saja yang boleh memilih presiden? Ini dia kategori yang wajib memilih :
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
BACA JUGA:Viral Sejoli Mesum Pangku-pangkuan di Resto Senopati, Netizen: 'Nggak Kuat Bayar Hotel?'
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dlam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia