Ia pun mengobrol dengan orang tua teman wanitanya itu dan justru dipojokkan oleh orang tua teman wanitanya.
Ijazah tersebut pun dikembalikan dalam kondisi terbakar. Sementara transkrip nilai dan berkas lain juga terbakar bagian pinggirnya.
Lewat unggahan di Instagram Stornya, wanita itu mengaku sudah minta maaf dan mengirim scan ijazah yang sudah ia bakar.
BACA JUGA:Boleh Kah Sholat Isya Sekalian Tahajud? Buya Yahya Beri Penjelasannya
"Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara," tulis @pra***tyaa.
"Gua gamau bela dua duanya, tapi kalau bakar ijazah udah keterlaluan banget loh? scanan pun gabakal berguna juga buat nyari kerjaan yang layak. makanya pacaran tuh sama smaa punya tujuan, sama sama sayang. biar ga kaya gini, emang gamalu kalian?" tulis @sella***nwn.
"Logikanya aja, lo tau rmh tu cowo, tau keluarga tuh cowo aman kan, nah helm lo balik ke gores dikit ga? Ijazah malah lo bakar, otak dipake mba," tulis @vicky***
"4 Tahun bukan waktu yang sebentar ya mbak" tulis @oiu***