JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi telah melakukan penggeledahan di kamar apartement yang ditempatkan oleh Firli didaerah Jakarta Selatan pada hari Selasa, 12 Desember 2023 malam hari.
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Firli sedang menjalani kasus akibat namanya terlibat dalam kasus pemerasan SYL.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ternyata menemukan beberapa barang bukti dan akhirnya disita.
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Nggak Punya Uang? Ini Pinjol yang Diawasi OJK
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Darmawangsa Essence tersebut dan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Rabu, 13 Desember 2023.
Akan tetapi, Ade tidak menjelaskan barang yang dijadikan barang bukti dan sita tersebut barangnya apa dan bentuknya seperti apa.
Alasan barang tersebut tidak dijelaskan karna barang tersebut ialah sebuah materi penyidikan.
BACA JUGA:Tanaman Ini Bisa Datangkan Rezeki, Cepat Tanam di Rumah Kalian
"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya," ucap dia.
Apartemen yang diduga milik Firli itu diketahui tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Februari 2023.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000. Namun, dalam rinciannya, apartemen itu tak masuk dalam daftar.
Terkait apartemen tersebut juga sudah ditanyakan oleh penyidik saat memeriksa Firli untuk kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Baru Juga keluar, Ammar Zoni Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba
Akibat kasus yang menimpanya saat ini Firli pun diberhentikan sejenak menjadi ketua KPK.