Tahun Depan KTP Diubah Menjadi IKD, Cek Cara Aktivasinya

Selasa 12-12-2023,14:13 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

8. Aktivasi IKD telah selesai

IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan. 

Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.

Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:Segini Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta Menjelang Libur Akhir Tahun 2023

Sementara itu, banyak masyarakat yang merasa sedikit dibingungkan dengan proses perubahan dari e-KTP menuju IKD.

Hal itu lantaran tidak semua masyarakat melek dengan perkembangan dunia digital.

Kategori :