Atas kasusnya Firli terkena pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,
Setelah Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan, Mengapa?
Minggu 03-12-2023,07:22 WIB
Editor : Priya Satrio
Kategori :