JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan SYL pada hari Rabu, 22 November 2023.
Penetapan tersebut dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan sudah diketahui presiden Jokowi.
AKan tetapi, Firli merasa tidak terima dengan penetapan tersebut dan dikabarkan akan melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Irish Bella Hadiri Sidang Perceraian Sambil Tersenyum Tabah
Kabar perlawanan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Firli yaitu Ian Iskandar.
Ian menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu saja, Ian juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang hingga kekinian tak diperlihatkan penyidik kepada publik.
"Kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian di Polda Metro Jaya Kamis, 23 November 2023.
BACA JUGA:Cara Ampuh Glowingkan Wajah Bermodalkan Tomat, Ini Rahasianya
Atas hal itu, Ian memastikan Firli akan melakukan upaya hukum untuk melakukan perlawanan.
Namun dia mengaku akan terlebih dahulu mempelajari materi penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan," ujarnya.
Sebagai informasi bahwa Firli melakukan pemerasan dengan total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar.
Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka ini.