Penetapan upah di Indonesia diatur berdasarkan dua cara yaitu berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
1. Berdasarkan Satuan Waktu
Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Upah ini dapat ditetapkan secara per Jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
BACA JUGA:Cara Mengecek Data Penerima Bansos PIP, Bakal Cair Lagi di Akhir Tahun 2023 Lho!
a. Penetapan Upah per Jam
Hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh wkatu, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Formula upah per jam terendah = upah sebulan/126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Berhubungan Agar Cepat Hamil, Jangan Asal 'Coblos'!
- Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
BACA JUGA:Nih 4 Merk Magic Com Terbaik 2023, Anti Bau dan Basi!
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: upah sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: upah sebulan/21