JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari ini adalah hari bertepatan dengan hari pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 6 tokoh di Istana Negara.
Pemberian gelar tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi kepada perwakilan keluarga dari tokoh tersebut.
BACA JUGA:Intip Promo 11.11 Pepper Lunch Sampai Chatime, Jangan Sampai Terlewat!
Berikut daftar nama yang diberikan gelar pahlawan oleh preisden RI pada hari ini Jumat, 10 November 2023 di Istana Negara Jakarta :
1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, Bali
2. Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara
3. Almarhum M Tabrani, Jawa Timur
BACA JUGA:4 Rekomendasi Sabun Muka yang Bikin Kulit Wajah Auto Glowing!
4. Almarhum Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
5. Almarhum KH Abdul Chalim, Jawa Barat
6. Almarhum KH Ahmad Hanafiah, Lampung
Akan tetapi perlu kalian ketahui pemberian gelar ini telah memenuhi beberapa persyatan yang sangat resmi.
BACA JUGA:Jelang Pilpres 2024, Singkatan Prabowo-Gibran Bakal Diumumkan di Tanggal Ini!
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Indonesia Baik, persyaratan Pahlawan Nasional diatur dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai persyaratan tersebut.