JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengadakan pinjaman uang tunai guna dijadikan sebagai dana untuk merenovasi rumah.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah produk pinjaman untuk perumahan, tidak hanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tapi juga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Akan tetapi sebelum mengajukan pinjaman tersebut kalian harus memenuhi persyaratannya diantara lain yaitu :
BACA JUGA:Duh! Harga Cabai Melejit Bikin Emak-emak Terus Menjerit
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Individu merupakan perserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
- Perusahaan tempat individu bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
- Rumah milik pribadi, dibuktikan dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan
BACA JUGA:Kabar Menyedihkan! Pegawai Honorer Resmi Dihapus Pada 2024, Ini Dia Aturannya
- Belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Individu terdaftar minimal di tiga program yaitu JHT, JKK dan JKM, serta aktif membayar iuran
- Bukan perusahaan daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
BACA JUGA:Asik! Jokowi Siapkan Dana Bansos Hingga Triliunan Rupiah di Bulan November-Desember
- Peserta yang istri atau suami merupakan peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR