"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip Senin, 6 November 2023.
Kabar Menyedihkan! Pegawai Honorer Resmi Dihapus Pada 2024, Ini Dia Aturannya
Senin 06-11-2023,11:16 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio
Kategori :
Terkait
Jumat 10-10-2025,06:00 WIB
Fokus Peningkatan Kompetensi, Kemnaker Terima Tambahan Anggaran Rp 144 Miliar
Senin 06-10-2025,06:00 WIB
LAN Genjot Kompetensi ASN Lewat Sistem Penjaminan Mutu: Target 90% ASN Melek Digital pada 2029
Sabtu 04-10-2025,17:00 WIB
Mentrans Sebut Komcad Transmigran Bisa Bekerja di Jepang, Ini Persiapan Pemerintah
Rabu 01-10-2025,16:00 WIB
Mengenal Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan
Rabu 01-10-2025,05:00 WIB
Kemendagri Lantik 1.256 PPPK, Sekjen Tomsi Tohir Tekankan Kreativitas dan Mentalitas Tangguh
Terpopuler
Selasa 21-10-2025,20:47 WIB
Pemerintah Mau Bikin Soeharto Jadi Pahlawan, Amnesty: Reformasi Sudah Lupa Diri?
Selasa 21-10-2025,19:16 WIB
Natalius Pigai Tanggapi Survei Celios: Jangan Percaya Surpay-surpey
Rabu 22-10-2025,05:00 WIB
Rating Trans7 Makin Perkasa Meski Didemo dan diboikot
Selasa 21-10-2025,19:36 WIB
Setahun Prabowo - Gibran, Pengamat: Reformasi Jalan Ditempat
Rabu 22-10-2025,10:30 WIB
ITB & Terra Drone Indonesia Luncurkan ZEKE-03, Drone Mikro Buatan Lokal untuk Inspeksi Area Sempit
Terkini
Rabu 22-10-2025,17:34 WIB
Bahlil Siapkan 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp618 Triliun, Biar Indonesia Tak Cuma Jualan Bahan Mentah
Rabu 22-10-2025,17:30 WIB
MiiTel Phone Hadirkan Cara Cerdas Rekam Panggilan WhatsApp Business untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
Rabu 22-10-2025,16:54 WIB
Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Aqua, Kaget Air Pegunungan Ternyata Hasil Sumur Bor
Rabu 22-10-2025,16:35 WIB