"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip Senin, 6 November 2023.
Kabar Menyedihkan! Pegawai Honorer Resmi Dihapus Pada 2024, Ini Dia Aturannya
Senin 06-11-2023,11:16 WIB
Editor : Priya Satrio
Kategori :